Ilustrasi. Sumber Foto: Liputan6 |
Setelah beberapa minggu terakhir masyarakat dihebohkan dengan kebijakan Direktorat Imigrasi Kemenkumham tentang keharusan adanya deposito atau rekening koran sebesar Rp. 25.000.000,- sebagai salah satu syarat untuk pembuatan paspor baru, hari ini kebijakan tersebut dicabut (20/3/2017), seperti yang Sekoci kutip dari Liputan6.
Aturan tentang syarat Rp 25 juta untuk paspor baru wisatawan |
Imigrasi menetapkan syarat tersebut semata-mata sebagai upaya keamanan dan perlindungan bagi WNI yang akan ke luar negeri. Selama ini imigrasi membantu Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Kementerian Luar Negeri, dalam mencegah TKI nonprosedural.
Agung menjelaskan aturan syarat tambahan tersebut mengacu pada surat edaran Dirjen Imigrasi tanggal 6 Maret 2017. Padahal, dalam surat edaran tidak tertulis angka Rp 25 juta. Nilai tersebut hanya imbauan untuk petugas dan bersifat internal.
SE Dirjen Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 |
SE Dirjen Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 |
SE Dirjen Imigrasi No. IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 |
Kebijakan ini mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Masyarakat menilai, kebijakan ini justru akan membuka peluang korupsi dan percaloan.
Karena feedback negatif dari masyarakat, terutama traveller, akhirnya Direktur Jendral Imigrasi, Ronny Franky Sompie, pada hari Senin (20/3/2017), mencabut aturan adanya syarat deposito/rekening koran sebesar Rp. 25 juta untuk pemohon paspor baru tersebut.
Salam Icokes, Sekoci Hoaxes!
Baca juga:
Klarifikasi Isu Tari Gending Sriwijaya akan dimusnahkan
Syarat Buat Paspor Harus Punya Tabungan Rp 25 Juta Dicabut
4/
5
Oleh
Marveleus