Kamis, 09 Maret 2017

Penjelasan Badan POM Terkait Peredaran Permen Dot yang Diduga Mengandung Narkoba


Razia permen dot. Sumber Foto:  Kumparan


Minggu ini, masyarakat kembali dihebohkan dengan isu beredarnya permen yang diduga mengandung narkoba di kalangan siswa Sekolah Dasar. Isu ini berkembang di media massa dan media sosial sejak 6 Maret 2017, setelah Pemerintah Kota Surabaya melakukan kegiatan pengawasan pangan jajanan anak sekolah dan mencurigai adanya kandungan Rhodamin-B dan Formalin.

Pemerintah Kota Surabaya melalui seluruh jajaran kelurahan, kecamatan, dan Satuan Polisi Pamong Praja melakukan razia terhadap permen yang berbentuk dot bayi dengan merek “Penguin Brand” di sejumlah sekolah dan pasar.



“Berdasarkan data pendaftaran produk pangan di Badan POM, permen Penguin Brand terdaftar sebagai produk pangan impor dari China. Nomor izin edar permen Penguin Brand BPOM RI ML 224409003077 berlaku sampai tahun 2018”. Demikian penjelasan Kepala Badan POM, Penny K. Lukito di sela-sela Musyawarah Nasional Pengawasan Obat dan Makanan tahun 2017. Importasi permen Penguin Brand berdasarkan rekomendasi SKI (Surat Keterangan Impor) dari Balai Besar POM di Surabaya.

“Dalam rangka perlindungan konsumen, Badan POM beserta jajaran di seluruh Indonesia melakukan pengawasan intensif terhadap peredaran produk tersebut. Saat ini sedang dilakukan pengujian laboratorium terhadap sampel permen Penguin Brand”, ungkap Penny K. Lukito. “Saat ini sampel telah diuji terkait narkotika, psikotropika, formalin dan rhodamin B, hasil uji menunjukkan hasil NEGATIF (sampel tidak mengandung narkotika, formalin dan rhodamin B). Badan POM melalui Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia masih melakukan sampling dan pengujian terhadap sampel produk”, tambahnya.

Badan POM terus melakukan pengawasan untuk melindungi masyarakat dari produk yang berisiko terhadap kesehatan. Badan POM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu terkait Obat dan Makanan yang beredar melalui media sosial. Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dalam memilih produk Obat dan Makanan dengan “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa). “Jika menemukan produk yang mencurigakan, masyarakat dapat menghubungi dan/atau melaporkan kepada Badan POM”, pesan Kepala Badan POM.

Untuk informasi lebih lanjut hubungi:
Contact Center HALO BPOM di nomor telepon 1-500-533, SMS 0-8121-9999-533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.


Sumber: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia

Baca juga:

[Klarifikasi] Foto Putri Raja Salman Berpakaian Adat Bali
[Klarifikasi] Grab tentang Pelecehan SARA pada Calon Penumpang



Related Posts

Penjelasan Badan POM Terkait Peredaran Permen Dot yang Diduga Mengandung Narkoba
4/ 5
Oleh