Minggu, 09 April 2017

Penjelasan BPOM tentang Penggunaan Plastik untuk Memasak Lontong


Ilustrasi. Lontong yang dibungkus plastik. Sumber foto: Republika

Beredar di media online dan media sosial tentang bahaya memasak lontong menggunakan bungkus plastik.

Klaim yang beredar sebagai berikut:

Anda harus berpikir ulang jika selama ini kerap mengkonsumsi makanan yang dibungkus plastik dalam kondisi panas.

Salah satu contoh yang banyak dilakukan orang adalah memasak lontong menggunakan bungkus plastik.

Peringatan ini kerap datang khususnya dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan atau BBPOM. Lontong dengan bungkus plastik mengandung zat kimia polimer. Polimer dapat masuk dalam tubuh manusia karena bersifat larut. Sehingga bila terjadi akumulasi dalam tubuh akan menyebabkan kanker.

Makanan yang mengandung polimer bisa menyebabkan anak-anak terganggu reproduksinya, kesuburan menurun, hingga menyebabkan kemandulan.

Sementara bagi ibu-ibu yang tengah hamil bisa mengganggu ke janin melalui plasenta yang berdampak jangka panjang mengakibatkan kelelahan, sulit tidur dan anemia atau urang darah.

Oleh karena itu sebaiknya menggunakan selongsong ketupat untuk menghindari zat berbahaya bagi tubuh.


Beberapa berita yang beredar di media online dan media sosial

Menanggapi beredarnya berita tersebut, Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia memberikan penjelasan Tentang Penggunaan Plastik untuk Memasak Lontong, pada situs resminya, sebagai berikut:

Sehubungan pemberitaan dengan judul “Hati-Hati Masak Lontong Dibungkus Plastik, Dapat Menyebabkan Kanker dan Mandul” yang beredar di media sosial akhir-akhir ini, masyarakat perlu lebih memahami tentang plastik yang biasa digunakan untuk membungkus atau mewadahi berbagai jenis pangan.

Pada umumnya kantong plastik yang tersedia di pasaran terbuat dari bahan baku Low Density Polyethylene (LDPE), Linear Low Density Polyethylene (LLDPE), High Density Polyethylene (HDPE), Polypropylene (PP), dan Oriented Poly Propylene (OPP). Masing-masing jenis plastik tersebut memiliki sifat yang berbeda-beda, seperti titik leleh, kelenturan, kejernihan, ketahanan terhadap suhu dan lain-lain.

Berdasarkan sifat tersebut, terdapat beberapa jenis plastik yang titik leleh dan titik melunak (softening point) tinggi (di atas 100°C), yaitu plastik jenis LLDPE, HDPE, PP dan OPP. Dengan demikian, plastik jenis tersebut relatif aman jika digunakan pada suhu tinggi (perebusan/pengukusan), termasuk untuk digunakan dalam pembuatan lontong.

Sementara, untuk kantong plastik LDPE memiliki titik melunak yang rendah, yaitu pada suhu 830C - 98°C, sehingga disarankan hanya digunakan untuk penyimpanan atau proses pemasakan di bawah suhu tersebut. Meski demikian, jenis plastik ini dapat digunakan untuk penyimpanan beku hingga suhu -50°C, namun tidak sesuai untuk bahan pangan berlemak. Berbagai jenis plastik pada dasarnya bersifat inert (tidak mudah bereaksi) dan tidak menimbulkan bahaya terhadap kesehatan. Akan tetapi, adanya bahan-bahan tambahan (additive) seperti pelicin, antioksidan, pewarna dan sebagainya, dalam proses pembuatan plastik, berisiko terhadap kesehatan.

Secara kasat mata, plastik kemasan pangan sulit dibedakan jenisnya, sehingga kantong plastik yang beredar di pasar sebaiknya dilakukan uji migrasi untuk menjamin keamanannya. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.07.11.6664 tahun 2011 tentang Pengawasan Kemasan Pangan, di antaranya menyebutkan bahwa plastik untuk kemasan pangan termasuk membuat lontong harus memenuhi syarat uji migrasi dan agar setiap plastik yang dijual diberi label dengan jelas, seperti jenis ketahanan panas dan lain-lain.

“Sebagai perlindungan terhadap masyarakat, Badan POM terus melakukan pengawasan terhadap produk kemasan pangan yang kemungkinan tidak memenuhi syarat”, jelas Kepala Badan POM, Penny K. Lukito. “Masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan plastik untuk memasak termasuk merebus lontong. Jika masyarakat ragu atau memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mailhalobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia”, tutup Kepala Badan POM.

Salam Icokes, Sekoci Hoaxes!

Related Posts

Penjelasan BPOM tentang Penggunaan Plastik untuk Memasak Lontong
4/ 5
Oleh