Sabtu, 29 April 2017

Apakah Polri Berhak Menilang Pajak STNK Mati?



Kontroversi beredar tentang apakah Polri berhak menilang pajak kendaraan yang telat membayar pajak atau biasa disebut "pajak mati". Bebarapa praktisi hukum memberikan penjelasan yang berbeda terkait wewenang Polri dalam menindak pajak mati. Untuk lebih jelasnya, berikut penjelasan lengkap tentang pajak kendaraan dan kewenangan Polri.

Sebelum penelasan apakah Polri berhak menilang pajak kendaraan, kita harus mengetahui gambaran sejarah bagaimana SAMSAT (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap - Polisi, Dispenda, dan Jasa Raharja) itu dibentuk.

Negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Daftarnya ke Polisi sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lantas).

Sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa kita sebut ‘pelat nomer’). Kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.

Dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh Polisi (silakan lihat di STNK masing-masing, ada 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun. Tidak ada kotak ke-5, sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui. Tujuan disahkan setiap tahun adalah untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (hilang, dicuri, digelapkan, dsb).

Mengapa bisa dicek seperti itu? Karena pengesahan tahunan meminta pengendara menunjukkan KTP pemilik asli, yang nanti dicek petugas, apakah cocok dengan identitas di STNK. Kalau cocok langsung diberikan stempel pengesahan.

Pencocokan KTP dan STNK dimaksudkan untuk meminimalisir kejahatan. Logikanya, maling yang berhasil mencuri kendaraan dan STNK, namun tidak memiliki KTP pemilik kendaraan yang asli akan sulit untuk memperbarui STNK, kecuali si maling berhasil juga mengambil dompet yang berisi KTP pemilik kendaraan.

Di samping itu, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor 'membayar pajak'. Namun jika warga tidak bayar pajak, tidak bisa ditindak secara hukum, akhirnya banyak yang malas bayar pajak.

Dalam kondisi seperti ini, terjadi dialog imajiner antara Dispenda dan Polri kira-kira seperti ini:

"Pak Polisi ... gimana kalau kita kerja sama. Pengendara banyak banget nih yang males bayar pajak. Gimana bisa membangun kota/kabupaten, kalau pajak kendaraan yang masuk sedikit, padahal jumlah kendaraan yang nginjek jalan banyak? Masalah kantor saya yang siapin, pak Polisi kerja aja, gimana?”

Dan pak Polisi-pun menjawab, "deal!"

Begitulah sejarah singkatnya, sehingga Polisi bergabung dengan Dispenda dalam satu kantor yang diberi nama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Lalu Jasa Raharja datang melengkapi, karena sangat berkaitan dengan santunan laka lantas.

Dalam hal ini, Polri memiliki fungsi penerbitan STNK. Dispenda menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB); sedangkan PT Jasa Raharja mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Untuk memaksa pengendara membayar pajak, proses pengesahan STNK tahunan oleh Polisi diletakkan setelah proses pembayaran pajak kepada Dispenda. Jadi, jika masyarakat yang akan mengesahkan STNK tahunannya wajib membayar pajak terlebih dahulu.

Polisi sebenarnya tidak menilang masalah pajak, tapi stempel pengesahan tahunan yang menjadi wewenangnya . Jika tidak disahkan setiap tahun, STNK itu dipandang tidak sah.

Memang pada dasarnya kontroversi terjadi karena tidak adanya satu suara ketika terjadi di lapangan dan masyarakat yang sudah terbiasa tidak membayar pajak STNK selalu aman. Tidak semua Polantas memahami sejarah ini, sehingga terbentur didasar hukum bahwa Polisi tidak ada hubungan dengan pajak kendaraan.


Sebenarnya tidak perlu ada kontroversi tentang wewenang Polri dalam menilang pajak mati. Cukup jalankan saja kewajiban kita sebagai pengendara yang baik, dengan mematuhi peraturan lalu lintas, dan membayar pajak. Warga bijak pastinya taat pajak.

Berdasarkan penjelasan dari situs TMC Polda Metro Jaya, menurut keterangan dari Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen. Pol. Condro Kirono, Petugas Polri berwenang melakukan penindakan pajak kendaraannya karena keterlambatan membayar pajak atau biasa disebut pajak mati.

"STNK yang pajaknya telat dibayarkan bakal kena tilang, karena itu sudah ada peraturannya," ujar Condro Kirono seperti dikutip dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Risyahpudin Nursyin melalui ka. Subbag Tekinfo TMC Polda Metro Jaya, Kompol Purwono Takasihaeng. Dirinya mengatakan, pengendara harus bisa menunjukan STNK yang sah ketika berkendara. pengesahan yang dimaksud adalah ketika membayar pajak setiap tahun sekali.

"Dalam satu tahun sekali,STNK harus disahkan oleh Polri. Silakan lihat di STNK masing-masing ada 4 (empat) kotak yang harus distempel setiap tahunnya," ujarnya.


Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa Polri berhak menilang jika pajak mati. Yang ditilang bukan pajaknya yang belum dibayar, tetapi stempel pengesahan tahunannya yang dipandang bahwa STNK tidak sah.

Salam YukViral.

Related Posts

Apakah Polri Berhak Menilang Pajak STNK Mati?
4/ 5
Oleh